Rabu, 04 Maret 2015

kerusakan hutanReg 38 Gunung Balak enapa bisa terjadi padahal sudah terbentuk KPHL.....tetapi kemana personilnya......hutan seluas 12500ha yang dibangun dengan susah bahkan dipertaruhkan nyawa  agar pogram swadaya dan Gerhan bisa terwujud..................tahun 1998 terjadinya reformasi reg 38 gunung balak dengan tanaman sono keling hasil tanaman AMR tahun  dibalak oleh masyarakat.dijadikan perladangan singkong dan jagung. tahu 2001 dipogramkan tanaman kakao secara swadaya hal terseut untuk mengurangi erosi tanah. tahun 2004 dipogramkan tamnaman swadaya jenis tanaman pala dan karet dan erhasil mencapai angka 5000 ha, kemudian tahun 2006 dipogramkan gerhan dengan jenis tanaman MPTS dan mengikuti tanaman masyarakat sehingga terealisasi seluas 7 500 ha.....sehingga dari keluasan 18520 ha total  keseluruhan tertanam seluas 12500 ha.ironis memang mulai tahun 2013 penebangan mulai terjadi. tetapi terkesan dinas kehutanan lampung timur seolah ungkam dan masa bodoh. inilah gambaran singkat gung balak.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar